Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menggelar bimtek penatausahaan SIPD RI tahun 2024 di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Bimtek ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Peserta kegiatan terdiri dari pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran se-Kabupaten Pulau Taliabu.

Bupati Aliong Mus dalam sambutannya mengatakan, bimbingan teknis penatausahaan SIPD ini harus dimanfaatkan oleh peserta kegiatan dengan baik.

“Sehingga bisa diaplikasikan dalam pengelolaan admistrasi keuangan di lingkup OPD masing-masing dan secara keseluruhan di Pemda Taliabu,” ujarnya.