Tandaseru — Pemda Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kamis (14/3/2024). Musrenbang dengan tema “Kabupaten Pulau Taliabu yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan” itu dibuka Asisten I Syukur Boeroe yang mewakili Bupati Aliong Mus.
Kegiatan ini sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periodesasi 20 tahun,” kata Syukur saat membacakan sambutan Bupati Aliong.

Ia menyampaikan, dokumen RPJPD memuat visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok jangka panjang yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta dunia usaha untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.
“Dokumen perencanaan RPJPD merupakan sebuah literasi yang harus didesain dengan benar, apa yang kita nikmati hari ini adalah sebuah karya dari para pendahulu, dan apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi pedoman bagi generasi penerus yang akan datang. Oleh karena itu, penyusunan RPJPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2025-2045 perlu dilakukan penyelarasan antara program pusat dan daerah, yakni Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa isu strategis dan permasalahan pembangunan yang masih dihadapi pada tahun 2025-2045 mendatang di Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu pertama, masih rendahnya kualitas Sumberdaya Manusia.
Kedua, masih rendahnya ketersediaan infrastruktur wilayah. Ketiga, belum optimalnya pengembangan potensi produk unggulan dan ekonomi daerah. Keempat, tingginya kerentanan kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan dan bencana alam. Kelima, tingginya tuntutan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Tinggalkan Balasan