Tandaseru — Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara. Lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Kepulauan Sula periode 2016-2021 Hendrata Thes.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan AGK Ramadhan Ibrahim, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Empat nama terakhir telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil 8 orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGK.
“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali, Kamis (14/3/2024).
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Muhammad Miftah Baay selaku Kepala BKD Pemprov Malut, Arafat Talaba selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Malut, Kadri La Etje selaku Asisten I Pemprov Malut, dan Yusman Dumade selaku Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut.
Tinggalkan Balasan