Tandaseru — Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Ternate, Maluku Utara, bakal menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM di SPBU Kalumata.
Kasat Reskrim Polres IPTU Bondan Manikotomo menuturkan, penetapan tersangka paling lama dilakukan tiga pekan lagi. Pekan depan penyidik masih harus ke Jakarta memeriksa saksi ahli.
“Mungkin penyidik di sana tiga atau empat hari baru penyidik balik ke Ternate, baru kita laksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Bondan, Jumat (8/3/2024).
”Calon tersangka itu kurang lebih tiga atau empat orang, salah satunya dari pihak SPBU,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan