Perbuatan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 3.012.340.400 AGK selaku Gunernur Provinsi Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara bertujuan agar AGK mempertahankan jabatan terdakwa sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, mengangkat terdakwa menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat istimewa kepada terdakwa sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka JPTP untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara yang bertentangan dengan kewajiban AGK.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentangĀ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara Fachrudin Maloko selaku kuasa hukum terdakwa Daud Ismail mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Ada beberapa poin menurut kuasa hukum Daud terhadap dakwaan dari aspek materil maupun formil dalam dakwaan ini.
“Aspek formil misalnya ada yang berbeda menjadi salah satu poin eksepsi,” tukasnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/3) pekan depan pukul 09.00 WIT.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.