Bahwa pada tanggal 29 November 2019, Abdul Gani Kasuba mengangkat terdakwa Daud Ismail sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.23/KEP/ADM/165/2019 tanggal 29 November 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Pada tahun 2021, terdakwa bertemu dengan Abdul Gani Kasuba (AGK) dan dalam pertemuan tersebut, AGK meminta terdakwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadinya dan terdakwa menyanggupinya dengan tujuan agar AGK mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR.
Untuk menindaklanjuti permintaan dari AGK, terdakwa mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Bidang Bina Marga Dinas PUPR serta dari uang perjalanan dinas dan honor-honor kegiatan yang diperoleh terdakwa dalam jabatannya selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR. Uang tersebut ditempatkan terdakwa pada rekening atas nama Rainaldy Djalil A. Rahman selaku staf terdakwa, Ramadhan Ibrahim selaku sekretaris pribadi AGK, Muhammad Nur Usman, Husri Lelean, Muhammad Fajrin staf pribadi AGK, Muhammad Haikal selaku staf pribadi AGK, Zaldi H. Kasuba selaku ajudan AGK, Idris Husen selaku kontraktor, Wahidin Tachmid selaku ajudan AGK, Dede Sobari ajudan AGK, Yaser M Yamin, Desfara Ardianti Uma, Muhammad Muas, Atadiwara Kanan, Rina Bendahara PUPR, Nurul Izzah Kasuba, dan Nazlatan U Kasuba.
Karena terdakwa telah memenuhi permintaan untuk kebutuhan pribadi dan anak-anak tersangka AGK, kemudian pada sekitar November 2023 terdakwa meminta kepada AGK untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa dari pangkat/golongan IV/a menjadi IV/b agar terdakwa dapat mengikuti seleksi JPTP pada jabatan Kepala Dinas PUPR. Sebab pangkat/golongan IV/a baru dijalani terdakwa sejak tahun 2021, sehingga secara reguler kenaikan pangkat/golongan terdakwa baru dapat diajukan pada tahun 2025.
Atas permintaan tersebut, AGK menyuruh terdakwa untuk menemui Muhammad Miftah Bay selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara. Kemudian terdakwa menyampaikan perintah AGK kepada Miftah Baay untuk membuat surat rekomendasi Gubernur kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam rangka pemberian kenaikan pangkat luar biasa bagi terdakwa dari pangkat/golongan IV/a menjadi IV/b.
Atas permintaan terdakwa tersebut, kemudian Miftah Baay menemui AGK menanyakan prestasi luar biasa dari terdakwa sebagai syarat pengajuan kenaikan pangkat luar biasa, namun AGK memerintahkan Miftah Baay untuk tetap memproses surat rekomendasi gubernur tersebut tanpa menjelaskan alasan penilaian kerja dan keahlian luar biasa yang dimiliki terdakwa untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 233, 234 dan 235 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian terdakwa membawa sendiri surat rekomendasi tersebut kepada AGK.
Selanjutnya AGK menandatangani surat rekomendasi kenaikan pangkat istimewa bagi terdakwa sebagaimana Surat Rekomendasi Gubernur Nomor: 800.1.3.2/30.a/03/2023 tertanggal 7 November 2023.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.