Lalu pada suatu waktu M Syukur Lila dipanggil AGK ke kediamannya. Dalam pertemuan itu Syukur diperintahkan agar membantu proses setiap pertambangan yang akan mengajukan terkait pertimbangan teknis tersebut agar cepat terselesaikan.
“Bahwa terdakwa kemudian bertemu dengan Muhammad Syukur Lila untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi persetujuan-persetujuan kawasan hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Yang kemudian proses pengelolaannya dipermudah oleh Muhammad Syukur Lila,” tutur JPU.
Pada tahun 2023, terdakwa bertemu kembali dengan M Syukur Lila dan diteruskan melalui perpesanan WhatsApp terkait proses pengajuan teknis.
“Selanjutnya, pada 19 Juni 2023 terdakwa Stevi memberi uang tunai secara langsung kepada AGK sebesar USD 7.500,” sambungnya.
Perbuatan terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah total sebesar USD 60.000 kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur dengan maksud supaya memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis. Rekomendasi itu dari organisasi perangkat Daerah (OPD) Malut. Padahal pada prinsipnya perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggara negara dalam hal ini kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar pejabat daerah bersih dari korupsi dengan untuk tidak melakukan tindakan korupsi atau nepotisme.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001,” pungkas JPU.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu 13 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.