Padahal kata dia, penentuan koordinator dapil, koordinator kecamatan sampai pada pemilihan saksi di jenjang pleno tingkat kecamatan maupun pleno KPU Kota Ternate sudah ditentukan melalui penunjukan dari Tim Asistensi Bappilu DPP Partai Gerindra sebelumnya.

Rizky bilang, bahwa mandat saksi tersebut diberikan kepada orang yang bukan koordinator saksi, koordinator kecamatan, maupun koordinator dapil dan tidak pernah mengikuti bimtek saksi partai.

“Padahal diketahui secara bersama Tim Asistensi Bappilu Pusat DPP Partai Gerindra telah menetapkan koordinator saksi dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kecamatan,” ujar Rizky.

Ketua Badan Saksi DPC Gerindra Kota Ternate, Yusup Amin menuturkan, seluruh Form C1 dan C Hasil plano sebelumnya telah diserahkan para caleg Partai Gerindra ke Sekretariat DCP Partai Gerindra.

“Bahwa Ketua DPC Kota Ternate Jamian Kolengsusu diketahui telah memberikan Informasi dan dokumen penting partai hasil Pemilu berupa Form C1 dan Form C Hasil plano ke para pihak di luar internal Partai,” ungkap dia.

Selain itu Jamian juga dituding dengan sengaja meliburkan admin partai yang resmi selama 2 hari dengan tujuan agar tidak melakukan penginputan terhadap form C hasil yang sudah dikumpulkan para caleg.

“Disaat yang bersamaan Jamian memerintahkan pihak luar untuk melakukan penginputan dan penghitungan suara secara sepihak dan hasilnya tidak diberitahukan secara transparan kepada para caleg dan pengurus DPC Partai Gerindra Kota Ternate,” sambung dia.