Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Investasi atau BPKM untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (1/3/2024).
Dilansir dari detik.com, ada tiga saksi dalam jadwal pemanggilan hari ini. Di antaranya Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang.
Selain Hasyim, penyidik memanggil pihak swasta Elang Kusnandar Prijadikusuma dan seorang mahasiswa bernama Gusti Chairunnysa Kusumayuda. Nama terakhir merupakan finalis Putri Indonesia tahun 2022 asal Malut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Tinggalkan Balasan