“Kasus Igobula juga hari ini akan kami periksa. Karena pelanggaran administrasinya sudah jalan karena telah dilakukan PSU kemarin, tetapi pidana pemilunya juga jalan. Semua pelanggaran pidana pemilu yang telah diregister oleh Bawaslu semuanya kami tindaklanjuti. Ada juga pelanggaran pemilu Kades Limau dan Soa Hukum Kecamatan Kao Barat,” terangnya, Rabu (28/2/2024).

Sudomo mengaku, untuk pelanggaran pidana pemilu sendiri pihaknya telah mendapatkan ultimatum dari Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar untuk tetap dijalankan sesuai perundang-undangan dan tanpa toleransi. Sebab, hal ini jika tidak diseriusi akan berimbas pada Pilkada 2024 tahun ini.

Berdasarkan BAP Gakkumdu, Ketua KPPS Ngidiho TPS 05 mengaku diperintahkan FM melalui telepon untuk membantu mendongkrak jumlah suara. Lalu untuk AB, pengakuan dari Ketua KPPS dirinya bertemu langsung dengan AB dan menerima uang Rp 5 juta serta kartu nama caleg dengan tujuan mendongkrak perolehan suara caleg.

“Persoalan ini jika nantinya terbukti sampai pada putusan inkrah Pengadilan Negeri maka berdasarkan Pasal 285 Undang-undang 7 Tahun 2017 terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap KPU provinsi atau kabupaten mengambil tindakan berupa pembatalan penetapan caleg DPRD terpilih,” tuturnya.

Begitu juga di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 92 tentang Rekapitulasi Hasil Suara, KPU tidak mengikutsertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus. Calon terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dan sudah berkekuatan hukum tetap maka KPU akan menggantikan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik peserta pemilu yang sama di dapil yang bersangkutan.