Tandaseru — Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, aktif mengungkap pelanggaran pidana pemilu. Hal ini guna menegakkan keadilan pemilu yang bermartabat.
Dalam pileg kali ini, Gakkumdu bahkan telah memeriksa sejumlah caleg atas dugaan pelanggaran pemilu Selasa (27/2/2024) kemarin. Para caleg yang diperiksa di Mapolres Halut yakni FM dari Partai Kebangkitan Bangsa dan AB dari Partai Nasdem. Sementara caleg Partai Golkar CL belum diperiksa karena masih berada di luar daerah. Gakkumdu juga memeriksa Ketua KPPS TPS 05 Desa Ngidiho berinisial MB.
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan adalah penggelembungan suara oleh KPPS bersama para caleg. Di mana mereka melakukan penghitungan secara cepat khusus surat suara DPRD kabupaten pada pukul 03:00 dini hari, 15 Februari 2024 lalu. Hal tersebut lantas dikomplain pengawas TPS, PKD, serta sejumlah saksi dan caleg yang merasa dirugikan sehingga dilakukan penghitungan suara kembali.
Pada proses hitung ulang di TPS 05 Desa Ngidiho, hasilnya terjadi perubahan di mana suara Suwardjono Buturu yang tadinya 0 berubah menjadi 11 suara. Sementara dari Partai Demokrat nomor urut 8, Romeo Hendri terkoreksi dari 5 menjadi 20 suara. Perubahan yang paling signifikan terjadi pada caleg nomor urut 1 Partai Nasdem, yakni AB, yang terkoreksi dari 96 menjadi hanya 12 suara.
Selanjutnya, dari Partai Golkar nomor urut 2 CL terkoreksi dari 64 ke 28 suara. Sementara dari PKB nomor urut 1 FM terkoreksi dari 63 menjadi 40 suara.
Koordinator Sentra Gakkumdu IPDA Sudomo Latani ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan yang dilakukan. Di mana untuk kasus CL yang juga istri Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan FM baru dilakukan pembahasan untuk naik ke tahap 1. Sedangkan kasusĀ AB dan MB naik ke tahap II.
Tinggalkan Balasan