Ia pun berharap putusan MA atau yang telah inkrah ini dapat dihormati oleh semua pihak yang berkepentingan.
Sementara itu Fadly Tuanany selaku kuasa hukum dari Muhammad Syahril Abd Radjak saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak kalah dalam perkara tersebut, sebab kliennya memiliki alas hak atas kepemilikan lahan kantor Dishub Ternate di Jalan Monunutu, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah.
“Tinggal saya menyurat pengadilan untuk eksekusi saja kok dan usir dorang (mereka-Dishub). Dia punya cerita kan sederhana,” kata Fadly.
Menurut Fadly, putusan kasasi MA atas perkara tersebut belum ada baru pemberitahuan amar putusan. Makanya perlu dilihat juga pertimbangan-pertimbangan hakim MA dalam putusannya tersebut.
Apaalagi kata dia, tidak ada satu poin dalam putusan MA tersebut yang lebih mempertegas dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.
“Tidak ada yang menang kalau dorang (mereka) paham amar putusan,” cetus dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.