Tandaseru — Mahkamah Agung (MA) telah mengadili permohonan kasasi perkara lahan kantor Dishub Ternate yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, cq Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate selaku pemohon melawan termohon Muhammad Syahril Abd Radjak.

 

Relas pemberitahuan putusan kasasi itu telah diterima Pemkot Ternate lewat kuasa hukumnya Fahruddin Maloko, Selasa (27/2), dan disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasyim, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto,

 

Fahruddin mengatakan, dalam amar putusan kasasi yang diterima, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

 

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT Tte tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 24 Mei 2023.

 

Selain itu, MA juga mengadili sendiri dalam eksepsi, yaitu menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan dalam pokok perkara menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.

 

“Karena perkara ini bersifat Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pelaku, dan materi pokok perkara yang sama diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” jelas Fahruddin tegas.