Sementara Camat Jailolo, Mochdar A. M Djen, dalam kesempatan itu mengatakan, Musrenbang merupakan perwujudan pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
“Termasuk pemerintah kecamatan guna menyusun rencana pembangunan skala prioritas di wilayah masing – masing, agar tugas pemerintahan pembangunan dan masyarakat berjalan sesuai yang direncanakan berdasarkan kebutuhan,”tandas Mochdar.
Kepala BP3D Kabupaten Halmahera Barat, Julius Marau juga menambahkan, hasil dari pembahasan dan kesepakatan Musrenbang kecamatan ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD yang bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, serta memastikan usulan program prioritas kecamatan terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Musrenbang RKPD tahun 2025 telah ditentukan dan disepakati pilihan program-program kegiatan prioritas yang mendesak untuk dijadikan bahan dalam penyusunan rancangan akhir RKPD,” pungkas Julius.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.