Tandaseru — Penyelundupan 480 botol minuman keras jenis cap tikus ke Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.
Miras yang diselundupkan sejak awal Januari 2024 ini dimiliki oleh 4 orang tersangka yang kini sedang menjalani proses pengembangan kasus.
“Untuk prosesnya ini, kita terapkan tindak pidana ringan, sesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011, itu untuk pengungkapan miras yang kita lakukan,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Rabu (7/2).
Tinggalkan Balasan