Pada temuan Inspektorat Nomor: 700.4.X /124-IT.K / III/2021 tertanggal 14 Maret 2021, Hendrik diduga menyalahgunakan DD senilai Rp.91.287.000.

 

“Tapi tiba-tiba tanpa sepengetahuan masyarakat tiba-tiba surat keputusan bupati dengan nomor : 55 /KPTS/II/2024 yang ditandatangani langsung oleh Bupati James Uang tertanggal 1 Februari 2024 turun tiba-tiba langsung diaktifkan kembali Hendrik Makringo sebagai Kepala Desa Guaeria dan langsung memberhentikan Muhlis Hamisi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa,” ungkap Nonce.

 

Menurut Nonce, sangat disayangkan Hendrik kembali diaktifkan sebagai kepala desa padahal temuan hampir ratusan juta yang sama sekali belum dia kembalikan.