Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate ini juga mengungkapkan, pada Januari hingga Februari 2016 dari pihak Sekretariat Korpri Pemkab Halbar kembali membagikan kain pakaian dinas Linmas kepada para ASN yang belum kebagian. Sehingga tidak tercover pada penghitungan kerugian negara 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Malut.
Menurutnya, dari kebijakan pembagian tersebut, pada 2023 BPKP meminta penyidik Tipikor untuk ekspose kembali sehingga dilakukan penghitungan kerugian negara pada tahun 2023 kemarin dengan hasil kerugian negara sebesar Rp 282.495.078
Bakry mengatakan, berita acara penerimaan kain pakaian dinas 2016 itu sudah dikantongi oleh penyidik yang mana kain tersebut dibagikan ke guru-guru sekolah maupun para tenaga kesehatan puskesmas dan lain sebagainya.
“Terus juga dari BPKP konfirmasi langsung dengan pihak-pihak penerima,” ujarnya.
Ia menuturkan, sejauh ini jumlah total saksi yang diperiksa sebanyak 63 saksi dan ditambah 4 ahli yaitu ahli dari BPKP dua orang, ahli pidana dan juga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.