Tandaseru — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres  Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan tahap I kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan pakaian dinas Linmas pemda tahun 2014, Senin (29/1/2024).

Dalam kasus ini, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AA alias Mato selaku Kepala Sekretariat Korpri tahun 2014 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MMS selaku penyedia barang.

Kapolres AKBP Erlichson melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dugaan kasus tipikor pengadaan pakaian dinas Linmas ke Kejari Halmahera Barat.

Bakry menyebutkan, penyalahgunaan anggaran tersebut terkait pengadaan pakaian dinas hari-hari tertentu yang dahulu namanya pakaian Linmas warna hijau tua.

Menurutnya, kasus tersebut ialah kasus tunggakan sejak 2014. Pihak penyidik waktu itu melakukan penyidikan hingga 2015. Penyidik Tipikor minta penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dari 2015 tetapi Agustus 2016 baru dikeluarkan.

Hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, jumlah kerugian negara sebesar Rp 576.523.578, sebelum ada pembagian bahan kain pada Januari dan Februari 2016.