Tandaseru — Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, meringkus tiga pelaku pencurian satu unit mesin transportasi laut 15 PK merk Yamaha di Desa Marimabati, Kecamatan Jailolo.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo.Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (23 tahun) warga Desa Gamlamo, RP (24 tahun) warga Desa Susupu, dan HU (31 tahun) warga Desa Bobo.
Kapolres AKBP Erlichson melalui kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin membenarkan hal itu. Menurutnya, pencurian mesin di Desa Marimabati ini rencananya akan dijual di Desa Sidangoli Gam.
Mulanya, sekira pukul 06:10 WIT anggota Polsek Jailolo Aipda Fandi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim sedang melakukan patroli, lalu melihat mobil Astra Toyota Agya dengan nomor polisi DP.1466 DO yang mencurigakan.
Polisi lantas mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan serta mengecek isi bagasi mobil dan telah mendapati 1 unit mesin laut merk Yamaha 15 PK.
“Pada saat anggota menanyakan identitas, terlihat para oknum mencurigakan dan akhirnya anggota Polsek membawa para pelaku dan mobil tersebut ke Mako Polsek Jailolo Selatan,” kata Bakry.
Tinggalkan Balasan