Dugaan awal suap yang diterima AGK mencapai Rp 2,2 miliar. Ia dijerat sebagai penerima suap bersama Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa serta Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan AGK.
Sementara tersangka pemberi adalah Stevi Thomas (swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR), dan Kristian Wuisan (swasta).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.