“Sebenarnya sudah mau dikucurkan, cuma karena itu, keterlambatan evaluasi APBD dari provinsi, makanya nanti setelah selesai itu baru digeser,” terangnya.
Lauhin mengakui, jika berdasarkan edaran Mendagri maka setelah penandatanganan NPHD, 10 hari atau 2 pekan sudah harus pencairan anggaran hibah pilkada.
“Cuma itu tergantung ketersediaan anggaran di daerah, jadi sisa menunggu hasil evaluasi saja. Nanti saya konfirmasi ke Pak Bupati dan sekda,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan