Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, bakal menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penghasilan Direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gaale dan perjalanan dinas direksi.

Ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Ternate, diikuti pengembalian kerugian negara oleh jajaran direksi dan dewan pengawas.

Kasat Reskrim Polres IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi membenarkan penghentian kasus PDAM tersebut.

“Hasil audit sudah diterima, kemudian saya dengar info sudah ada pengembalian. Makanya kami kemarin sudah koordinasi dengan Inspektorat ternyata sudah ada yang dikembalikan sebagian besar, mungkin tinggal sedikit lagi,” kata Bondan, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, kebijakan dalam kasus korupsi diutamakan pengembalian kerugian negara. Jadi kemungkinan besar kasus tersebut dihentikan. Namun Bondan mengaku akan mengoordinasikan dengan Polda terlebih dahulu.

“Karena kalau menghentikan kasus ini kita harus gelar bersama Polda. Nanti kita gelarkan apakah bisa dihentikan atau tidak karena kerugiannya dikembalikan,” ujarnya.