Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata di Halmahare Utara ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.
Empat tersangka tersebut adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), RT yang merupakan konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Ardian mengakui berkas perkara itu baru saja dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus.
“Baru saja dikembalikan karena masih belum memenuhi,” jelas Ardian ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).
Ardian menambahkan, JPU telah memberikan petunjuk ke penyidik Ditreskrimsus untuk dilengkapi.
“Kalau petunjuknya sudah dilangkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti, kita langsung P-21 sehingga segera mungkin di tahap II,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan