Keuntungan biaya perjalanan dinas khusus tiga pimpinan DPRD dengan nilai rata-rata Rp 20 juta per orang jika diakumulasikan dengan jumlah perjalanan sebanyak sembilan kali, maka dalam satu tahun anggaran pimpinan DPRD Kota Tidore bisa meraup keuntungan mencapai Rp 180 juta.
“Kita baru diberi keleluasaan kali ini, setelah adanya Perpres 53, dan ini berlaku untuk semua DPRD di seluruh Indonesia. Kebebasan yang dimaksudkan ini hanya pada soal pertanggungjawaban yang berbeda dengan tahun sebelumnya, karena kali ini kita sudah menggunakan sistem lumpsum,” terang politikus Partai Nasdem ini.
Mochtar mengaku, besarnya biaya perjalanan dinas yang dialokasikan ini terdapat pada item pembiayaan sewa hotel. Meski begitu, ia belum menyebutkan rencana kegiatan secara detail yang nantinya akan dilakukan oleh DPRD untuk sembilan kali agenda keluar daerah.
“Kalau dulu itu pimpinan ada kelebihan perjalanan, karena ada undangan yang khusus untuk pimpinan, tidak untuk anggota. Namun untuk kali ini, kita telah rencanakan kegiatan perjalanan dinas untuk semua anggota maupun pimpinan itu sama,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.