Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan para pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan ini dalam rangka mendalami kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang melibatkan Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Musyrifah Alhadar dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar, Senin (15/1/2024).
Pemeriksaan itu bertempat di Mako Brimob Polda Malut di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate.
“Jadi KPK periksa dua orang itu hari ini di Mako Brimob Polda Malut,” ungkap salah satu sumber internal.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat atas adanya dugaan korupsi penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pelaksanaan proyek di Malut pada Senin (18/12/2023).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.