Partai lainnya menerima Rp 0 dana kampanye, yakni PKB, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PPP.
“Sumbangan dana kampanye, baik DPR, DPRD provinsi/kota maupun DPRD kabupaten/kota, yang berasal dari perorangan maksimalnya Rp 2,5 miliar. Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar. Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu,” ujar Ketua KPU Abdullah Dahlan.
Tinggalkan Balasan