Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Haltim menggelar kegiatan bertajuk SHIKAWAN (Sharing Kopi Jaksa dan Wartawan) dengan tema “Sinergitas Kejaksaan Dan Insan PERS Dalam Menyukseskan Pemilu 2024”. Kegiatan ini berlangsung di kafe Pojok Kota Maba, Jumat (12/1/2024).

Kepala Seksi Intelijen Ivan Day dalam sambutannya mengatakan, SHIKAWAN tidak lain bertujuan mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergitas antara Kejari Haltim dan insan pers.

“Jaksa dan wartawan sama-sama merupakan sebuah profesi yang mulia dan terikat pada Kode Etik, di mana salah satu tugas fungsinya melakukan pengumpulan data, informasi dan dokumentasi bagi masyarakat yang dijalankan secara profesional dan berdasarkan undang-undang, sehingga jaksa dan wartawan memiliki peran yang hampir mirip,” tuturnya.

Menurutnya, jaksa melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang berdasarkan Undang-undang 11/2022 Pasal 1 angka 2 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Untuk itu, dengan hadirnya SHIKAWAN ini mudah-mudahan menjadi wadah atau tempat di mana Kejari dan PWI Haltim selalu sinergi, bertukar informasi serta bersama-sama dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ivan dalam paparannya menyampaikan, arah kebijakan serta implementasi peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana Instruksi Jaksa Angung Nomor 6 Tahun 2023.