Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara di Kota Ternate, Jumat (12/1/2024). Pemeriksaan ini guna mendalami dugaan korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan ini, AGK ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

“Hari ini (12/1) bertempat di Mako Satbrimob Polda Maluku Utara tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Para pimpinan OPD yang diperiksa hari ini adalah Kepala Dinas Pertanian Mukhtar Husen, Kepala Dinas Lingkuan Hidup Fachruddin Tukuboya, dan Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab. Penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Pangan yang juga mantan Sekretaris Dikbud Fahmi Alhabsy.