Kedua, Migrasi Data dari SIPD RI ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA-Pink) sehingga untuk persiapan penyelesaian Penatausahaan Keuangan dan LK 2024 dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Hal ini dilakukan karena dalam SIPD RI belum ada fitur Laporan Keuangan. SIPD itu sendiri, kata dia, merupakan sistem yang bisa mengintegrasikan data dari pemerintah daerah secara nasional dan realtime.

“Selain itu, di dalam SIPD memuat data perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga sistem keuangan. Sistem tersebut sangat berguna bagi pemerintah sebagai dasar pembuatan keputusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, adapun dasar penerapan SIPD pada Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

“Ini nanti diharapkan dapat dilakukan dengan baik dan benar,” pungkasnya.