Tandaseru — KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Zaldy Kasuba, sebagai saksi. Zaldy akan diperiksa terkait dugaan suap proyek yang menyeret Abdul Gani sebagai tersangka.

“Hari ini (10/1) bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, penyidik juga memanggil Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili; Kepala Dikbud Pemprov Malut Imran Jakub; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf; dan Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya.

Kemudian, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal dan eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.