Djafar Ismail tercatat hanya memiliki satu bidang tanah, dan tidak memiliki harta berupa kendaraan.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut ini memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 12.500.000, kas dan setara kas senilai Rp 16.237.913.
Tinggalkan Balasan