“DPO ini kita Polda yang akan mencari sendiri,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan dua pelaku sebelumnya berupa satu bundel rekening koran bank BCA, empatĀ unit handphone, 28 buah kartu ATM bank mandiri, 22 buah kartu ATM bank BNI,13 buah kartu ATM bank BRI, sembilan kartu ATM bank CIMB niaga, empat buah kartu ATM bank BCA, tiga buah kartu ATM Bank BTN, satu buah Kartu ATM Bank BSI, satu lembar kaos biru dongker dan satu lembar celana panjang jeans abu-abu.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.