Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara terus melakukan pencarian pimpinan sindikat penipuan online bernama Mujiburahman (46 tahun).

Sindikat Mujiburahman diduga telah menipu korban lewat telepon dengan menyaru sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur. Dua anak buah Mujiburahman, yakni JKD (37 tahun) dan H (28 tahun) telah lebih dulu ditangkap di Jakarta.

Mujiburahman telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, pelaku utama sindikat penipuan online ini terus diselidiki.

“Terus kita lidik. Orangnya nggak ada di Maluku Utara, pelaku di luar Maluku Utara,” kata Asri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan, saat ini surat DPO sudah disebarkan ke seluruh Polda.