Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). AGK merupakan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Gubernur dua periode itu akan ditahan hingga 16 Februari 2024.

“Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan tersangka AGK dan kawan-kawan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/1/2024).

Ali menyebutkan, dengan perpanjangan itu para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 16 Februari 2024.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan akan kembali diperpanjang demi terkumpulnya alat dan bukti perkara.

“Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya.