Tandaseru — Polda Maluku Utara telah menghentikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48, Nita Budhi Susanti.

“Kasus tersebut dihentikan pada Desember 2023 lalu,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (9/1/2024).

Michael menjelaskan, pemberhentian tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak menemukan adanya peristiwa pidana.

“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, tapi tidak ditemukan peristiwa pidana dari apa yang dilaporkan sehingga penyidik sudah menghentikan,” terangnya.

Polda juga sudah membuat Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan menyerahkannya ke pihak pelapor melalui kuasa hukum.

“Sudah kami buat surat perkembangan hasil penyelidikan,” pungkasnya.