Putusan MK tersebut juga memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Sebelum keluarnya putusan MK21/PUU-XII/2014 status tersangka tidak dapat diuji keabsahannya, tidak bisa dicek. Belum ada mekanisme hukum formil yang cakupannya hingga pada penetapan tersangka.

Praperadilan adalah sarana yang ideal menurut penulis untuk mengkoreksi penetapan tersangka yang bisa dilakukan oleh subjek tertentu. Maka bagi penulis status tersangka seharusnya diuji pada ranah praperadilan oleh tersangka melalui pengacaranya dan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Malut ini adalah kelucuan yang serius dalam prinsip hukum acara pidana. Maka untuk itu karena begitu lucu namun serius penulis menyarankan agar penghentian penyidikan juga harus diuji keabsahannya lewat mekanisme praperadilan. (*)