Analisis Hukum Penghentian Penyidikan
Kembali pada kasus anggaran operasional kepala daerah di Halmahera Selatan, penulis akan memberikan prespektif hukum guna sedikit membuka pikiran kita di mana ruang gelap kedua. Penghentian penyidikan ialah domain hukum acara di mana ketika penyidik mengumpulkan bukti hingga menetapkan tersangka atau sebaliknya. Kasus ini pada dasarnya telah sampai pada penetapan tersangka namun kemudian dihentikan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Malut dengan alasan pengembalian kerugian keuangan negara.
Persolannya terletak pada aspek substansi penghentian penyidikan. Dengan begitu penentuan pengembalian kerugian negara harus dianalisis dengan substansi hukum yang tersedia, maka rujukan pengembaliannya yang harus digunakan ialah ketentuan yang ada pada Sema/4.2016. Di sana diatur mengenai ketentuan pengembalian dengan syarat tertentu, di antaranya kualifikasi subjek dan batas waktu pengembalian. Untuk status mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba memenuhi ketentuan penyelenggara negara tersebut artinya tidak ada persoalan dalam status subjek yang diperbolehkan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kemudian fokus kita akan mengarah pada rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara yang disediakan dalam Sema/4.2016. Dalam angka 5 Sema, disebutkan waktu 60 hari ialah batas waktu maksimal bagi subjek penyelenggara negara yang menurut audit dari lembaga audit ditemukan kerugian negara untuk dikembalikan.
Pertanyaannya, kapan uang negara dikembalikan, pada hari apa, jam dan di mana dikembalikan? Apakah belum melampaui waktu 60 hari sebagaimana ditentukan dalam Sema 4 tahun 2016?
Hal ini yang menurut penulis menjadi ruang gelap kedua, sebab tidak ada kejelasan antara waktu pengembalian dengan penghentian penyidikan saat ini. Di sisi lain Sema tersebut menurut penulis masih menuai perdebatan dan tidak ideal untuk dijadikan rujukan terutama bagi penyidik terhadap ketentuan 60 hari yang disediakan Sema/4.2016. Dari substansi pengaturan kualifikasi subjek yang disebutkan dalam Sema ialah terdakwa, bukan tersangka. Sema tegas menyebutkan terdakwa dan memang pada faktanya subjek yang telah ditetapkan tersangka pada tindak pidana korupsi akan dilanjutkan, tidak berhenti dengan alasan pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian kerugian keuangan negara menurut penjelasan Pasal 4 UU PTPK hanya sebagai salah satu faktor peringan.
Mekanisme Ideal Menguji Keabsahan Penetapan Status Tersangka
Bagi penulis, penyidik Dirkrimsus Polda Malut mendapatkan tekanan di luar dari proses hukum yang sedang dilakukan. Penetapan tersangka diambil atau ditentukan oleh penyidik tentunya menurut pertimbangan dengan berdasarkan bukti yang ditemukan. Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika ditemukan bukti dan sarananya lewat penyidikan. Prinsipnya penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan formil di mana telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, persoalan bukti yang cukup, bukti permulaan dan bukti permualan yang cukup sudah ditegaskan dalam putusan MK21/PUU-XII/2014, bahwa pemaknaan terhadap istilah tersebut diatas harus kaitkan dengan ketentuan pasal 184 KUHAP.
Tinggalkan Balasan