Oleh: Mahri Hasan
Direktur YLBH Yuris Maluku Utara
_______
HEADLINE media lokal tentang penghentian penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Bahrain Kasuba yang juga mantan bupati Halmahera Selatan menjadi pemicu penulis memberikan catatan terhadap kasus ini.
Dugaan korupsi ini melekat pada anggaran operasional kepala daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.544.966.000 dengan nilai kerugian keuangan negara menurut perhitungan BPKP Rp 3.474.311.013. Kasus ini mulai dilakukan penyidikan dan pada tanggal 18 Agustus tahun 2022 dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Malut.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Bahrain Kasuba (mantan bupati), Ilham Abubakar (Kabag Hukum), Helmi Surya Botutihe (Sekretaris Daerah), Saimah Kasuba (mantan Kabag Umum) dan Junaidi Hasjim (mantan Bendahara Pengeluaran).
Namun pada tanggal 30 Desember tahun 2023, Wakapolda Maluku Utara memberikan informasi bahwa kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya.
Bahrain Kasuba ialah ponakan dari Gubernur nonaktif Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan berbagi macam kualifikasi, baik dengan suap menyuap, maupun dugaan terhadap pemberian izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara itu ditangkap di Hotel Bidakara, Menteng Jakarta Selatan, setelah sebelumnya penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka mantan gubernur Maluku Utara diikuti dengan penetapan tersangka 6 orang lainnya yakni Adnan Hasanudin (Kadis Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (Kadis PUPR), Ridwan Arsan (Kepala BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (ajudan gubernur), Stevi Thomas (pihak swasta), dan Kristian Wuisan (pihak swasta).
Tinggalkan Balasan