Tandaseru — Keterwakilan perempuan di DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, masih jauh dari kuota 30%. Hal ini menjadi salah satu alasan Nurul Asnawiah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Asnawiah ketika diwawancarai menjelaskan, keterwakilan perempuan dalam politik formal di Indonesia mulai mendapatkan ruang sejak adanya UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003 yang menyebutkan pentingnya aksi afirmasi bagi partisipasi politik perempuan dengan menetapkan jumlah 30% dari seluruh calon dari parpol pada parlemen di tingkat nasional maupun lokal (daerah). Ini diperkuat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Spesifiknya pada Pasal 53 dan Pasal 58, dan yang terbaru pada UU Nomor 8 Tahun 2012,” ujarnya, Jumat (5/1/2012).

“Harapannya dengan kebijakan yang ada dapat membawa kemajuan partisipasi politik perempuan dari segi kuantitasnya sehingga bisa tercapai angka proporsional keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif juga partai politik,” sambung Asnawiah.

Di samping aspek kuantitas, Asnawiah bilang aspek kualitas pun harus diperhitungkan.

“Harapannya agar suara dan kepentingan perempuan akan lebih diakomodir dalam setiap pengambilan keputusan,” tukas caleg PDI Perjuangan dapil III Tidore Utara-Tidore Selatan ini.