Terlebih lagi, kata dia, misalnya pada saat menjelang akhir tahun 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Padahal, OTT yang membuat AGK ditetapkan tersangka itu berkaitan dengan proyek yang sedari awal pelaksanaan pekerjaannya didampingi Kejati Maluku Utara.

“Kejati melakukan pendampingan dengan harapan bahwa proyek itu berjalan lancar dan nyatanya di OTT di situ. Artinya pendampingan ini bermasalah,” sesal dia.

Sebab itu, kinerja Kejati Maluku Utara ini kata Dade, harus dievaluasi Kejaksaan Agung, atau setidaknya dievaluasi secara internal di Kejati. Harapannya, agar Kejati bisa lebih memacu kinerja yang lebih efektif hingga dapat menyelesaikan tunggakan kasus yang ditangani.

“Jadi yang terjadi di sana itu, dari tahun ke tahun, kajati berganti kinerjanya begitu-begitu saja, tidak ada perkembangan apapun dan faktanya yang terjadi hari ini,” cetus dia.

Menurut Dade, lebih cekatannya kinerja KPK dibandingkan Kejati Maluku Utara, maka penanganan kasus besar di Maluku Utara yang menuai sorotan publik sebaiknya diambil alih KPK. Dengan begitu, publik bisa puas bahwa masih ada penegakkan hukum di daerah ini.

Sebab, jika ditangani Kejati Maluku Utara, sambung dia, selalu saja ‘mentok’ pada alasan belum ada audit kerugian keuangan negara dan lain sebagainya.

“Itu yang heran bagi kita, dari tahun kemarin hingga hari ini alasannya hanya itu-itu, alasannya selalu sama. Olehnya itu tepat kiranya KPK sudah mesti mengambil alih kasus-kasus besar yang ditangani kejaksaan karena memang mereka (Kejati) tidak bisa,” ucap dia tegas.

Sebelumnya, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui press release menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.858.524.201 pada 2023.

Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penyelamatan kerugian negara pada 2022 kemarin yaitu sebesar Rp 3,7 miliar.