Pernyataan Sundoro ini jelas berbeda dengan Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga. Sebelumnya Richard membeberkan sejauh ini pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait pekerjaan normalisasi sungai.
Sedikitnya terdapat delapan orang yang sudah dimintai keterangan atas masalah ini. Mereka yang sudah dimintai keterangan itu terdiri dari rekanan dan pengguna anggaran.
Richard belum begitu gamblang menjelaskan terkait posisi kasus ini, namun dia menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sekadar diketahui, proyek normalisai sungai ini dianggarkan senilai 1,8 miliar pada tahun 2022 itu terindikasi disalahgunakan. Kegiatan ini berlokasi di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan dan dikerjakan CV. Gamalia.
Selain pekerjaan normalisasi sungai, CV. Gamalia juga mengerjakan pekerjaan jaringan irigasi D.I V Ekor di Kabupaten Halmahera Timur senilai 6,1 miliar. Namun Kejati sementara baru mengusut normalisasi Sungai Paruama yang nilainya lebih kecil.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.