“Sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya, sepanjang memenuhi ketentuan. Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id,” terangnya.
Ia bilang, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode.
Adapun ketentuan lain-lain di antaranya peserta diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan PPPK pada laman http://sscas.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id/.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Abdul mengatakan, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
“Seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagai berikut:
Tinggalkan Balasan