“Untuk pihak Kejari Kepulauan Sula yang menangani kasus klien saya, harapannya berjalan sesuai undang-undang yang mengatur kemudian lakukan dakwaan harus cermat, jelas dan secara baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Sula menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate yang juga mantan Sekretaris Dinkes Sula, M Ihsan Hamzah dan Direktur PT Pelangi Indah Lestari berinisial JPS sebagai tersangka kasus tersebut.

Lalu Muhammad Bimbi sebagai PPK pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Hamja Umasangadji, Sekretaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD, Kepala BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.