“Untuk pihak Kejari Kepulauan Sula yang menangani kasus klien saya, harapannya berjalan sesuai undang-undang yang mengatur kemudian lakukan dakwaan harus cermat, jelas dan secara baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Sula menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate yang juga mantan Sekretaris Dinkes Sula, M Ihsan Hamzah dan Direktur PT Pelangi Indah Lestari berinisial JPS sebagai tersangka kasus tersebut.
Lalu Muhammad Bimbi sebagai PPK pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Sekadar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Hamja Umasangadji, Sekretaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD, Kepala BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan