Ia menambahkan, DAU tersebut memang diperuntukkan untuk membayar tunggakan gaji PPPK.
“Namanya saja DAU PPPK, sehingga tidak diperuntukkan untuk membayar proyek fisik,” tandasnya.
Ia menambahkan, DAU tersebut memang diperuntukkan untuk membayar tunggakan gaji PPPK.
“Namanya saja DAU PPPK, sehingga tidak diperuntukkan untuk membayar proyek fisik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.