Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu bilang, sindikat ini sangat pintar dalam menjalankan aksinya. Setelah dua pelaku ditangkap, polisi kini masih memburu otak sindikat tersebut.

“Kita amankan baru pembantunya saja, pelaku utamanya masih kita cari lagi. Pelaku utamanya kita DPO. Mudah-mudahan pelaku DPO segera kita tangkap lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, tim Resmob Polda mengamankan 2 unit handphone, 5 kartu ATM bank BNI, 2 kartu ATM bank BRI, 1 kartu ATM BCA, 1 lembar celana pendek dan 1 buah topi biru dongker yang dipakai melakukan penarikan uang sesuai hasil rekaman CCTV.

Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KHUPidana, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.