Tandaseru — Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara memproses kasus terbakarnya kapal milik Desa Tuakara, KM Tuakara, di perairan Halmahera Utara.

Kapal yang dibeli pada tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar itu terbakar dan tenggelam beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun, saat terbakar, kapal tersebut diduga tengah disewakan kepada oknum polisi berinisial IPDA P untuk mengangkut BBM.

Dari penyewaan itu, ketentuannya adalah bagi hasil untuk desa sebesar Rp 5 juta per bulan. Tapi seiring berjalannya waktu ada tunggakan pembayaran. Sampai kejadian tenggelamnya kapal itu tunggakannya sekitar Rp 12 juta.

Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda sehingga akan diproses.

“Jadi kita sudah coba panggil saksi-saksi,” kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/12).