Tandaseru — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigjen Pol Samudi menegaskan bahwa netralitas anggota Polri merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Hal tersebut disampaikan jenderal bintang satu ini saat memaparkan rilis akhir tahun Polda Maluku Utara tahun 2023 di Red Corner Resto Ternate, Sabtu (30/12).
“Netralitas Polri sudah diatur jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Polri bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis serta anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” papar Samudi.
Selain itu, netralitas Polri juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dalam Pasal 5 huruf B, kemudian diatur lagi dalam PP 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H.
“Divisi Propam Polri juga sudah menerbitkan beberapa Surat Telegram Petunjuk dan Arahan terkait Netralitas Polri,” ujarnya.
Polda Maluku Utara pun telah melakukan asistensi hampir di seluruh Polres jajaran guna memastikan seluruh personel paham dan mengerti aturan, sehingga tidak ada pelanggaran dalam pengamanan Pemilu 2024.
Tinggalkan Balasan