“Sementara pelaku penelepon berinisial M yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO,” terang Anjas.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.