Tandaseru — Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, menyerahkan tahap satu kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan tersangka seorang dukun berinisial R.
R diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya N dengan modus memijat dan mengusir roh jahat.
Kapolsek Ternate Utara IPDA M Arif Budiman mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan dukun itu sudah dilakukan tahap satu ke jaksa.
“Kita tinggal menunggu balasan atau petunjuk jaksa selanjutnya. Kalau balasan itu lengkap maka kita tahap dua,” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Mantan Kapolsek Tidore itu menambahkan, tersangka R saat ini masih dikenakan wajib lapor.
Tinggalkan Balasan