Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menghentikan proses hukum terhadap mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba.

Penghentian itu terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini diketahui sebesar Rp 5,2 miliar yang diduga dipakai saat konsolidasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan pada 2019.

Kasus tersebut dilaporkan seorang pengusaha berinisial LS. Tak sendiri, mantan bupati yang akrab dengan sebutan MK ini dilaporkan bersama beberapa orang lainnya.

Dengan uang sebesar Rp 5,2 miliar itu, LS dijanjikan akan diberikan proyek. Tetapi ketika pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 2020, proyek tak kunjung diberikan.

Kasus tersebut diterima sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana dalam Pasal 378 dan 362 KUHPidana.

Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, dalam kasus itu korban telah mencabut laporan kepolisian.